Selasa, 23 Februari 2010

Keuntungan penerapan GCG dan kerugian pengabaian prinsip GCG


Pada dasarnya esensi good corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui sepervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap shareholders dan pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku (Tri Gunarsih, 2003). Untuk meningkatkan akuntabilitas, antara lain diperlukan auditor, komite audit, serta remunerasi eksekutif. GCG memberikan kerangka acuan yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif sehingga tercipta mekanisme checks and balances di perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
1. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
2. Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
3. Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.
4. Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.
Manfaat GCG ini bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga dalam jangka panjang dapat menjadi pilar utama pendukung tumbuh kembangnya perusahaan sekaligus pilar pemenang era persaingan global.
Dalam pada itu, bila perbankan mengabaikan prinsip-prinsip GCG itu, bank itu bisa jadi tidak akanmampu bertahan lama dalam persaingan bisnisnya. Karena GCG itu juga menjadi faktor kepercayaan pihak ketiga yang akan bekerja sama menjadi mitra dengan bank.


Dasar hukum penerapan GCG dalam sektor perbankan


Dalam Pasal 33 (4) UUD RI Tahun 1945 menyatakan :
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Rumusan Pasal tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat peduli akan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu betapa sangat penting keberadaan bank sebagai alat untuk memperlancar transaksi-transaksi bisnis sehingga masyarakat dapat meningkatkan taraf hidupnya.
Mengingat betapa pentingnya lembaga perbankan maka pemerintah pada Tahun 1992 mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang sudah tidak dapat lagi mengikuti, baik perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Pada Tahun 1998 kita mengalami krisis dibidang perbankan yang sampai saat ini masih dirasakan imbasnya. Dengan adanya krisis tersebut otomatis perekonomian negara Indonesia juga berubah.
Dengan berubahnya perekonomian dan berbagai masalah dalam perekonomian pemerintah melihat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dianggap tidak lengkap, oleh karena itu pemerintah melakukan perubahan dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.


Implementasi GCG dalam kegiatan perbankan


Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk mengembangkan konsep GCG dalam perbankan, diantaranya adalah kultur manajemen, akuntansi, dan pengawasan. Sebab, faktor-faktor tersebut nanti-nya dapat mempengaruhi berbagai hal, seperti perlindungan hak stakeholder. Istilah stakeholder dalam perbankan mencakup pemegang saham, manajemen bank, karyawan, dan Investement Account Holder (IAH). Investment Account Holder (IAH) merupakan nasabah atau deposan. Implementasi tata kelola perusahaan secara efektif dalam perbankan memerlukan adanya pemahaman mengenai prinsip-prinsip GCG yang meliputi:
a. Akuntabilitas berarti tuntutan agar manajemen perusahaan memiliki kemampuan answerability, yaitu kemampuan untuk merespon pertanyaan dari stakeholders atas berbagai corporate action yang mereka lakukan.
b. Transparansi berarti ketersediaan informasi yang akurat, relevan dan mudah dimengerti yang dapat diperoleh secara low-cost sehingga stakeholders dapat mengambil keputusan yang tepat. Karena itu, perusahaan perlu meningkatkan kualitas, kuantitas dan frekuensi dari laporan kegiatan perusahaan
c. Responsibility (tanggung jawab), memastikan bahwa bank dikelola secara hati-hati sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menetapkan manajemen risiko dan pengendaliaan yang sesuai
d. Independency bertindak hanya untuk kepentingan bank dan tidak dipengaruhi oleh aktivitas-aktivitas yang mengarah pada timbulnya conflict of interest
e. Fairness menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, manajemen dan karyawan bank, nasabah serta stakeholder lainnya


Teori dan teknis perancangan peraturan perundang-undangan terhadap UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Suatu produk hukum, agar memenuhi fungsinya sebagai sumber pengenal (kenvorm), kerangka strukturalnya dibagi atas lima bagian besar, yaitu:
a. Penamaan/judul
Adalah suatu uraian singkat mengenai isi produk hukum tersebut, yang didahului dengan menyebutkan jenis, nomor dan tahun pembentukannya, serta nama produk hukum yang ditulis secara singkat yang mencerminkan isi produk hukum itu.
b. Pembukaan
Suatu produk hukum terdiri atas konsiderans atau dasar pemikiran, dasar hukum pembentukannya, dan judul produk hukumnya.
c. Batang tubuh
Memuat rumusan-rumusan yang merupakan materi muatan produk hukum tersebut.
d. Penutup
Merupakan bagian akhir suatu prosuk hukum yang teridiri atas rumusan perintah pengundangan, pengesahan, pengundangan penandatanganan dari pejabat yang berwenang dan penyebutan lembaran produk hukum yang bersangkutan.
e. Lampiran/penjelasan (bila diperlukan).
Merupakan isi berupa penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal.
Undang-undang nomor 21 ini telah memenuhi kerangka struktural di atas. Sehingga sudah sesuai dengan semestinya untuk dapat dijadikan sebagai undang-undang yang menjadi landasan hukum perbakan syariah.
Selanjutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dalam rangka menciptakan produk hukum yang aspiratif dan berkualitas adalah dengan memperhatikan dan memprioritaskan aspek dan komponen yang harus ada dalam produk hukum tersbut, antara lain seperti tersebut di bawah ini:
b. Aspek filosofis.
Produk hukum yang dibuat haruslah berlandaskan pada kebenaran dan cita rasa keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem dan supremasi hukum.
Pada undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, aspek filiosofisnya dapat kita lihat pada awal undang-undang tersebut, yaitu dengan melihat dan memperhatikan kata “menimbang” pada lembar pertamanya. Disana tercata bahwa undang-undang itu memprioritaskan dan berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di samping itu, diterangkan bahwa UU itu merupakan sebuah undang-undang yang khusus mengatur mengenai perbankan syariah. Artinya, yang semulanya payung hukum perbankan syariah masih sama dengan bank konvensional, saat keluarnya undang-undang tersebut sudah menjadi mandiri. Dan dengan berbagai pertimbangan dan perkembangan yang terjadi pada perbankan syariah, undang-undang no 7 tahun 1992 dan undang-undang no 10 tahun 1998 belum secara khusus mengatur mengenai perbankan syariah sehingga diperlukan undang-undang yang lebih khsusus mengatur demi menjamin dan mengemakomodir perkembangan dan aktivitas perbankan syariah itu sendiri.
c. Aspek sosiologis.
Produk hukum yang dibuat muncul dari harapan aspirasi dan sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat setempat. Indonesia adalah sebuah negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Adanya perbankan syariah di negara ini sungguh sangat disambut dengan antusias yan begitu besar hingga dalam 15 tahun terakhir ini aset perbankan yang dimiliki perbankan secara nasional mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Melihat hal ini, maka UU nomor 21 ini merupakan undang-undang yang telah memenuhi aspek sosiologis dalam sebuah syarat produk hukm.
d. Aspek yuridis
Produk hukum yang dibuat menjunjung tinggi supremasi dan kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. UU no.21 adalah UU yang tengah mematuhi kriteria ini. Pasal 20 dan 33 UUD negara RI tahun 1945 merupakan landasan yuridis lahirkan UU ini. Disamping itu, Undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998 pun menjadi landasan landasannya. Sebagai sebuah lembaga perbankan yang berada di bawah naungan bank sentral dan dijamin oleh lembaga penjamin simpanan serta sebagai sebuah perseroan terbatas sebagia identitasnya, UU ini telah menjadikan UU ketiga unsur tersebut telah menjadikan UU yang mengatur ketiga unsur itu sebagai landasan aspek yuridis lahirnya juga.
e. Aspek ekologis.
Produk hukum harus tetap berorientasi pada kelestarian alam, pembangunan berkelanjutan dan keadlian antar generasi dalam mengelola sumber daya alam yang akan diatur oleh suatu perusahaan. Di dalam pasal 23 dan 24 tengah mengakomodir mengenai aspek ini. Bahwa aktivitas penyaluran dananya, bank syariah harus memperhatikan identitas nasabah pembiayaanya yang apakah akan memiliki dampak terhadap lingkungan atau ekologis yang ada, tercatat secara tersirat pada pasal 23 pasal 2, untuk memperoleh keyakinan sebagiamana dimaksud dengan ayat (1), bank syariah dan atau UUS wajib melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari calon nasabah penerima fasilitas. Sedangkan di dalam pasal 24 diyatakan bahwa bank syariah harua melakukan aktivitas usaha yang tidak bertentangan dengan syariah. Adanya dampak negatif terhadap lingkungan adalah satu hal yang bertentangan dengan syariah, karena syariah menjungjung tinggi nilai-nilai kelestarian alam.
f. Aspek substansi
Produk hukum harus memuat gagasan pengaturan suatu materi di bidang tertentu yang telah ditinjau secara holistik-futuristik dan dari berbagai aspek ilmu. Inilah mengapa penting bagi setiap peraturan memiliki naskah akademik yang memuat aspek substansi yang akan diatur secara ilmiah. Secara substansi UU perbankan syariah memenuhi aspke ini yangtelah sesuai dengan keilmuan di bidang perbankan syariah, begitupun di pasar modal.



Selasa, 05 Januari 2010

jemari itu pun memaknakan iman



Ada tiga prinsip hidup:

1. Bentuk jiwa dengan aqidah dan tauhid yang benar

2. Bentuk pribadi dengan syariah dan fiqh yang benar

3. Bentuk perilaku dengan akhlak yang mulia

Kelebihan jari tangan

Tekukkan jari tengah. Ia diibaratkan sebuah pondasi yang kuat untuk menopang keempat jemari lainnya. Namun ketika jari tengah itu diibaratkan sebuah pondasi iman dalam hidup ini maka jemari yang lain pun akan tetap kokoh bila iman itu dijaga dan dipelihara dengan benar.

Jari jempol adalah jari paling besar dari jari yang lainnya. Oleh setiap orang ia selalu diartikan sebagai suatu symbol kebagusan atau kebanggaan. Maka bilamana seseorang memiliki iman yang bagus kuat dan kokoh maka ia pun akan memiliki pribadi dengan perilaku atau akhlak yang bagus dan mulia.

Jari telunjuk adalah jari yang biasa digunakan orang untuk menunjuk sebagai symbol dari seorang pemimpin atau penguasa. Dengan pondasi jari tengah yang kuat sang pemimpin akan menggunakan jari telunjuknya untuk menunjuk dan mengarahkan rakyat (anggota) yang dipimpinnya ke arah kebaikan dan kebenaran, karena kokohnya jari tengah sebagai pondasi keputusan yang diambilnya.

Sebelum menuju jari manis, kita lihat dulu jari kelingking (si kecil yang imut :-P). jari ini merupakan jari yang paling kecil. Kalau kita tidak memiliki kekuasaan seperti jari telunjuk, maka jadilah seorang rakyat yang kokoh pondasi jari tengah (iman )-nya. Dengan itu kita menjadi angota/rakyat yang dapat menjaga pondasi itu hingga menjadi pengawas sang penguasa (jari telunjuk) dengan penuh kekuatan iman.

Terakhir adalah jari manis. Dari ketiga jari di atas dapat kita angkat dengan mudah walaupun kondisi jari tengah dalam keadaan ditekuk. Lalu, apa yang terjadi dengan jari manis? Yah, ketika jari tengah ditekuk maka jari manislah yang memang agak -kalau gak bisa dibilang sangat- susah untuk di angkat, tidak seperti jari lainnya. Bagi wanita jari ini adalah jari yang sangat menentukan masa depannya karena sang pasangan hidup yang kan menemaninya selalu akan menaruhkan cincin pada awal pinangannya sebagai symbol kesetiaan kepadanya. Sehingga jari manis ini menjadi symbol atau tanda seorang pemuda dan pemudi yang ada di bumi ini. Maka, jari manis kita artikan ibarat sebuah generasi penerus, harus menjadi kuat dan kokoh dengan pondasi jari tengahnya. Karena hanya jari inilah yang apabila dipaksa di angkat akan mengangkat jari tengah juga. Artinya, bila generasi mudanya belum memperkuat jari tengah sedangkan sudah melakukan hal-hal yang belum terkontrol maka akan merusak pondasinya itu.

Tiga prinsip -pakem- hidup di atas menjadi sebuah sandaran dan sekaligus patokan dalam menjalani kehidupan di alam dunia ini. Dan untuk menjaganya maka cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengidupkan sunnah-sunnah Rasululah SAW. Diantaranya:

1. Menunaikan shalat fardhu bejama’ah di masjid

2. Menunaikan shalat sunnah rawatib

3. Menunaikan shalat sunnah malam dan dhuha

4. Puasa sunnah

5. Tilawah al-qur’an

6. Mudawamatul wudhu’

7. shadaqah