Suatu produk hukum, agar memenuhi fungsinya sebagai sumber pengenal (kenvorm), kerangka strukturalnya dibagi atas lima bagian besar, yaitu:
a. Penamaan/judul
Adalah suatu uraian singkat mengenai isi produk hukum tersebut, yang didahului dengan menyebutkan jenis, nomor dan tahun pembentukannya, serta nama produk hukum yang ditulis secara singkat yang mencerminkan isi produk hukum itu.
b. Pembukaan
Suatu produk hukum terdiri atas konsiderans atau dasar pemikiran, dasar hukum pembentukannya, dan judul produk hukumnya.
c. Batang tubuh
Memuat rumusan-rumusan yang merupakan materi muatan produk hukum tersebut.
d. Penutup
Merupakan bagian akhir suatu prosuk hukum yang teridiri atas rumusan perintah pengundangan, pengesahan, pengundangan penandatanganan dari pejabat yang berwenang dan penyebutan lembaran produk hukum yang bersangkutan.
e. Lampiran/penjelasan (bila diperlukan).
Merupakan isi berupa penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal.
Undang-undang nomor 21 ini telah memenuhi kerangka struktural di atas. Sehingga sudah sesuai dengan semestinya untuk dapat dijadikan sebagai undang-undang yang menjadi landasan hukum perbakan syariah.
Selanjutnya, salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dalam rangka menciptakan produk hukum yang aspiratif dan berkualitas adalah dengan memperhatikan dan memprioritaskan aspek dan komponen yang harus ada dalam produk hukum tersbut, antara lain seperti tersebut di bawah ini:
b. Aspek filosofis.
Produk hukum yang dibuat haruslah berlandaskan pada kebenaran dan cita rasa keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem dan supremasi hukum.
Pada undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, aspek filiosofisnya dapat kita lihat pada awal undang-undang tersebut, yaitu dengan melihat dan memperhatikan kata “menimbang” pada lembar pertamanya. Disana tercata bahwa undang-undang itu memprioritaskan dan berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah. Di samping itu, diterangkan bahwa UU itu merupakan sebuah undang-undang yang khusus mengatur mengenai perbankan syariah. Artinya, yang semulanya payung hukum perbankan syariah masih sama dengan bank konvensional, saat keluarnya undang-undang tersebut sudah menjadi mandiri. Dan dengan berbagai pertimbangan dan perkembangan yang terjadi pada perbankan syariah, undang-undang no 7 tahun 1992 dan undang-undang no 10 tahun 1998 belum secara khusus mengatur mengenai perbankan syariah sehingga diperlukan undang-undang yang lebih khsusus mengatur demi menjamin dan mengemakomodir perkembangan dan aktivitas perbankan syariah itu sendiri.
c. Aspek sosiologis.
Produk hukum yang dibuat muncul dari harapan aspirasi dan sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat setempat. Indonesia adalah sebuah negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Adanya perbankan syariah di negara ini sungguh sangat disambut dengan antusias yan begitu besar hingga dalam 15 tahun terakhir ini aset perbankan yang dimiliki perbankan secara nasional mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Melihat hal ini, maka UU nomor 21 ini merupakan undang-undang yang telah memenuhi aspek sosiologis dalam sebuah syarat produk hukm.
d. Aspek yuridis
Produk hukum yang dibuat menjunjung tinggi supremasi dan kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. UU no.21 adalah UU yang tengah mematuhi kriteria ini. Pasal 20 dan 33 UUD negara RI tahun 1945 merupakan landasan yuridis lahirkan UU ini. Disamping itu, Undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998 pun menjadi landasan landasannya. Sebagai sebuah lembaga perbankan yang berada di bawah naungan bank sentral dan dijamin oleh lembaga penjamin simpanan serta sebagai sebuah perseroan terbatas sebagia identitasnya, UU ini telah menjadikan UU ketiga unsur tersebut telah menjadikan UU yang mengatur ketiga unsur itu sebagai landasan aspek yuridis lahirnya juga.
e. Aspek ekologis.
Produk hukum harus tetap berorientasi pada kelestarian alam, pembangunan berkelanjutan dan keadlian antar generasi dalam mengelola sumber daya alam yang akan diatur oleh suatu perusahaan. Di dalam pasal 23 dan 24 tengah mengakomodir mengenai aspek ini. Bahwa aktivitas penyaluran dananya, bank syariah harus memperhatikan identitas nasabah pembiayaanya yang apakah akan memiliki dampak terhadap lingkungan atau ekologis yang ada, tercatat secara tersirat pada pasal 23 pasal 2, untuk memperoleh keyakinan sebagiamana dimaksud dengan ayat (1), bank syariah dan atau UUS wajib melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari calon nasabah penerima fasilitas. Sedangkan di dalam pasal 24 diyatakan bahwa bank syariah harua melakukan aktivitas usaha yang tidak bertentangan dengan syariah. Adanya dampak negatif terhadap lingkungan adalah satu hal yang bertentangan dengan syariah, karena syariah menjungjung tinggi nilai-nilai kelestarian alam.
f. Aspek substansi
Produk hukum harus memuat gagasan pengaturan suatu materi di bidang tertentu yang telah ditinjau secara holistik-futuristik dan dari berbagai aspek ilmu. Inilah mengapa penting bagi setiap peraturan memiliki naskah akademik yang memuat aspek substansi yang akan diatur secara ilmiah. Secara substansi UU perbankan syariah memenuhi aspke ini yangtelah sesuai dengan keilmuan di bidang perbankan syariah, begitupun di pasar modal.