Selasa, 23 Februari 2010

Dasar hukum penerapan GCG dalam sektor perbankan


Dalam Pasal 33 (4) UUD RI Tahun 1945 menyatakan :
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Rumusan Pasal tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat peduli akan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu betapa sangat penting keberadaan bank sebagai alat untuk memperlancar transaksi-transaksi bisnis sehingga masyarakat dapat meningkatkan taraf hidupnya.
Mengingat betapa pentingnya lembaga perbankan maka pemerintah pada Tahun 1992 mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang sudah tidak dapat lagi mengikuti, baik perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Pada Tahun 1998 kita mengalami krisis dibidang perbankan yang sampai saat ini masih dirasakan imbasnya. Dengan adanya krisis tersebut otomatis perekonomian negara Indonesia juga berubah.
Dengan berubahnya perekonomian dan berbagai masalah dalam perekonomian pemerintah melihat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dianggap tidak lengkap, oleh karena itu pemerintah melakukan perubahan dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.


Tidak ada komentar: