Rabu, 17 Juni 2009

Bank Syariah di Indonesia Makin Maju Loh….

Pada berita media cetak Koran Repubilka 30 April 2009 ada tulisan yang menarik sekaligus menggembirakan bagi dunia “persilatan” ekonomi islam, khususnya bank syriaah di indonesia. Di sana tercatat bahwa Ekonomi Syariah yang menghindari spekulasi dan transaksi derivatif membuat industri keuangan syariah tak terkena dampak besar dari krisis ekonomi yang melanda dunia.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A Zuhdi mengatakan ekonomi syariah memiliki banyak advantage bersifat struktural yang terhindar dari krisis karena jauh dari penyebab krisis seperti transaksi derivatif, investasi high risk dan kurang transparan. "Ekonomi Syariah secara tradisional fokus pada konservatif produk karena harus ada underlying dan transparan sehingga by default jauh dari kemungkinan terkena krisis," kata Ramzi dalam Seminar Ekonomi Syariah Alternatif Solusi Di Tengah Krisis Keuangan Global di Hotel Sahid, Selasa (28/4).
Selain itu, lanjut dia, Ekonomi Syariah memiliki tingkat ketergantungan sekuritisasi yang rendah karena variabel aset harus riil. Sebelumnya, kata Ramzi, Gubernur BI telah menyatakan industri perbankan untuk back to basic atau kembali ke sektor riil.

Nah loh berarti selama ini pergi kemane jae yeh??? Kok baru mau “balik atawa kembali”??? wahh wahhh…. Jalan jalan aja kali sih yeh… baru kerasa tuh ternyata tidak ada manfaatnya… hehehe,, peace ^^

Ia pun menambahkan saat terjadi krisis likuiditas beberapa waktu lalu misalnya, tidak ada Bank syariah yang meminta fasilitas pendanaan darurat pada bank sentral. Pihaknya pun melihat secara umum prospek bank syariah terus meningkat. Pasalnya industri perbankan syariah dunia saja mengalami pertumbuhan 27 persen dan diperkirakan akan memiliki aset 1 triliun dolar AS pada 2010. Saat ini aset perbankan syariah global mencapai 653 miliar dolar AS. Sementara industri perbankan syariah Indonesia mengalami pertumbuhan lebih besar dengan rata-rata tumbuh 36 persen.
Waw…. How Amazing….!!!!
"Saat ini aset bank syariah baru sampai Rp 52 triliun. Kalau pertumbuhan seperti kemarin kita harapkan sampai Rp 70 triliun tahun ini," kata Ramzi.
Ia memaparkan industri bank syariah di Indonesia terus tumbuh dan berkembang dilihat dari IT, jaringan, jumlah nasabah dan SDM.
Di sisi jumlah nasabah bank syariah telah bertambah. Dari tiga juta nasabah di 2007 saat ini nasabah sudah sekitar 4,9 juta orang. SDM bank syariah juga terus bertambah dan kini telah mencapai hampir 12 ribu orang.
Ramzi mengatakan optimisme bank syariah akan terus tumbuh. "Bahkan Indonesia mempunyai potensi menjadi industri keuangan syariah terbesar di dunia melihat tren global saat ini," ujar Ramzi.
Hemmmm……..
Terbukti kan,,, kalau bank syariah itu selalu mengalami peningkatan dan perkembangan dari tahun ke tahunye… dan di prediksi akan semakin maju lagi, apalagi di indosenia. Di samping yang pastinya bank syariah menjadi solusi bagi perekenomian yang berkeadilan dan menenteramkan…
Makannye… cepetan milikin rekeningnya di bank syariah manapun insya Allah amanah kok,, and pastinye lebih menguntungkan dan menenteramkan kita dong sebagai nasabahnya…
Source: republika.co.id



Senin, 15 Juni 2009

CINTA

Cinta dalam bahasa Arab disebut Al-Mahabbah yang berarti kasih sayang. Menurut Abdullah Nashih Ulwan cinta adalah perasaan jiwa dan gejolak hati yang mendorong seseorang mencintai kekasihnya dengan penuh gairah, lembut dan kasih sayang. Cinta adalah fitrah manusia yang murni, yang tak dapat terpisahkan dari kehidupannya.
Diantara tanda-tanda cinta ialah rasa kagum/simpatik, berharap, takut, rela dan selalu ingat kepada yang dicintai. Seorang yang beriman sejak memproklammirkan bahwa tiada ilah selain Allah dan beriltizam (komitmen) sepenuh dayanya, maka Allah harus menempati posisi tertinggi cintanya. Semua tanda-tanda cinta tersebut selayaknya diberikan kepada Allah. Berupa rasa kagum terhadap kebesaran, keagungan dan kekuasaan Allah, mengharapkan cinta Allah, rahmat, keridhaan dan keampunanNya (QS.39:53),rela dan menerima ketentuan Allah sepenuhnya, takut kepada Allh, yang mrnghasilkan sikap menjauhkan diri dari maksiat, serta selalu mengingat Allah (QS.2:152; 13:28; 63:9; 59:19). Firman Allah :
“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yanag beriman amat sangat cintanya kepada Allah...” (QS.2:165)
Cinta muncul karena kesadaran telah menerima anugerah dan nikmat yang besar dari Allah, pemahaman betapa rasa kasih sayang Allah melingkupi detik-detik kehidupan kita, serta karena mengenal Allah (Ma’rifatullah). Sehingga seorang mukmin amat sangat cintanya kepada Allah dan memiliki hasrat yang besar untuk bertemu denganNya.
Refleksi cinta adalah tunduk patuh, menurut,taat akan perintah Allah dan menjauhkan diri dari segala laranganNya. Mahabbatullah (rasa cinta kepada Allah) tidak cukup dengan hanya menjadi seorang ‘abid (ahli ibadah), tetapi mewujud dalam upaya menegakkan kalimatNya/agamaNya.
Islam merupakan agama fitrah yang juga mengakui adanya fenomena cinta yang melekat sebagai fitrah manusia.Allah telah memberikan petunjuk kepada hamba-hambaNya tentang prioritas dalam cinta. Firman Allah :“Katakanlah :’Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan RasulNya dan (dari) berjihad di jalanNya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusanNya. Dan Allah tidak memberi pettunjuk kepada orang-orang fasik”. (QS.9:24) Prioritas cinta dapat diklasifikasikan atas prioritas tertinggi, menengah dan terendah. Berdasarkan ayat di atas,prioritas cinta yang tertinggi adalah cinta kepada Allah, Rasulullah dan berjihad di jalanNya. Hal ini merupakan konsekuensi dan merupakan keharusan dalam Islam. Tak diragukan lagi bahwa seorang mukmin yang telah merasakan kelezatan iman di dalam hatinya akan mencurahkan segalanya cintanya hanya kepada Allah. Karenaia telah meyakini bahwa Allah-lah yang Maha Sempurna, Maha Indah dan Maha Agung. Tak ada satupun selain Dia yang memiliki kesempurnaan sifat-sifat tersebut. Maka lahirlah kesadaran bahwa hanya ajaran Allah-lah yang harus diikuti karena Dia-lah yang Maha Tinggi. Dia juga terdotong untuk mempraktekkan ajaran-ajaran Allah dengan senang hati, penuh keyakinan dan keimanan. Ia telah yakin bahwa untuk membanguan kepribadian yang sempurna dan membina mentalitas manusia hanyalah dengan ajaran Allah yang Maha Suci dari kekurangan.
Rasa cinta seorang yang beriman kepada Allah akan mengambil bentuk awal berupa rasa cinta kepada Rasulullah SAW. Cinta kepada Rasulullah ( Mahabbaturrasul) ini berwujud sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat) terhadap perintah rasul, berendah hati, mendahulukan, melindungi dan kasih sayang kepada beliau. Generasi terbaik ummat ini telah mencontohkan betapa Mahabaturrasul bukan hanya terbatas pada salam dan Shalawat, namun juga membentengi Rasulullah dari mara bahaya dalam banyak peperangan dan tampil dalam membela Islam.
Mahabbaturrasul muncul dari keikhlasan dan ketulusan syar’i, rasa cinta yang Allah tumbuhkan, yang tak dapat ditumbuhkan oleh manusia meski membelanjakan seluruh kekayaannya. Rasa cinta yang melebihi rasa cinta kepada bapak-bapak, anak-anak, saudara-sausara, istri-istri, kaum keluarga, harta, perniagaan, rumah-rumah yang disukai. Bahkan rasa cinta yang melebihi rasa cinta kepada diri sendiri.
Sabda Rasulullah saw : “Hendaklah kalian mencintai Allah karena Dia memelihara kalian dengan nikmat-nikmat-Nya. Dan cintailah aku demi cintamu kepada Allah. Dan cintailah ahli rumahku demi cintamu kepadaku.” (HR. At-Tirmidzi, Al-Hakim dari Ibnu Abbas). “Tidak beriman seseorang (dengan sempurna) diantara kalian kecuali aku lebih dicintai dari dirinya sendiri, orang tua dan seluruh manusia” (Al Hadits).
Itulah mahabbaturrasul yang mewarnai hati Abu Bakar Ash Shiddiq ra. Yang membuatnya mendahulukan, melindungi dan tak membangunkan Rasulullah yang tertidur di pangkuannya, walaupun harus menahan sakit kakinya karena tersengat kalajengking hingga mengucurkan darah (peristiwa Hijrah).
Kisah para Shahabat telah membuktikan ketinggian cinta merek kepada Allah, Rasulullah dan Jihad fi sabilillah. Seperti kisah Hazholah bin Amir ra. Yang terjun ke medan perang Uhud meniggalkan istri yang baru sehari sebelumnya dinikahi, dan akhirnya menemui kesyahidan. Ketika itu Rasulullah saw melihat dan berkata kepada para shahabat : “Sesungguhnya aku telah melihat para malaikat memandikan Hanzholah di tengah-tengah langit dan bumi dengan air hujan-dalam sebuah bejana dari perak.” (HR. Turmudzi dan Imam Ahmad).
Cinta dengan prioritas menengah adalah cinta kepada orang tua, anak, saudara, istri/suami dan kerabat. Cinta ini timbul dari perasaan sesorang, yang terikat hubungan dengan orang yang dicintainya dengan ikatan aqidah, keluarga, kekerabatan atau persahabatan. Syari’at Islam menilai perasaan cinta seperti ini sebagai cinta yang mulia dan agung. Ia termasuk cinta yang kedua setelah cinta kepada Allah, Rasulullah dan jihad di jalan Allah. Bagaimana cinta seseorang terhadap sesamanya tidak dianggap cinta yang luhur dan perasaan yang suci. Sedangkan semua hubungan sosial dan segala tata kehidupan dibina berdasarkan perasaan cinta dan kasih sayang semacam ini. Cinta ini merupakan hal yang perlu untuk mewujudkan kemashlahatan individu dan keluarga pada khususnya serta kemashlahatan bangsa dan kemanusiaan pada umumnya. Sabda Rasulullah SAW : “Tidaklah sempppurna iman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya (sesama muslim) sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).“Semua makhluk adalah tanggung jawab Allah. Maka yang paling dicintai Allah adalah yang paling memperhatikan kehidupan keluarganya”. (HR. Thabrani dan Baihaqi).
Adapun cinta terendah ialah cinta yang lebih mengutamakan dan menomorsatukan cinta keluarga, kerabat, harta dan tempat tinggal dibandingkan terhadap Allah, Rasulullah dan jihad fisabilillah. Cinta jenis adalah yang paling hina, keji dan merusak rasa kemanusiaan. Termasuk pula dalam kategori cinta ini adalah kecintaan kepada sesuatu yang disembah selain Allah, sebagaimana firman Allah dalam QS.2:165, cinta kepada musuh-musuh Allah, sebagaimana Allah peringatkan dalam QS. Al-Mumtahanah (60):1, cinta berdasarkan hawa nafsu sebagaimana cintanya Zulaikha istri Al Azis kepada Nabi Yusuf as.
Tak diragukan lagi bahwa jika para pemuda Islam, kapan dan di mana saja, lebih mengutamakan cintanya kepada Allah, Rasulullah dan Islam maka Allah akan memberikan kemenangan bagi mereka di muka bumi ini.

DISKUSI
Cobalah telaah hati kita masing-masing, bener nggak bahwa manajemen cinta di hati kita telah sesuai dengan kehendak Allah yang telah memberikan sebentuk hati itu kepada kita? Diskusikanlah bagaimana agar hati kita dapat menempatkan Allah, Rasulullah dan jihad fi sabilillah sebagai pprioritas pertama.

REFERENSI
Abdullah Nashih Ulwan, Manajemen Cintaal Ummah, Panduan Aktivis Harokah
Koleksi Bahan Tarbiyah Islamic Network (ISNET,1996)

Minggu, 14 Juni 2009

AUTODEBET SYARIAH DI PERGURUAN TINGGI INDONESIA

Hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia melakukan kerjasama dengan bank konvensional yang menjadikan bank tersebut mediator transaksi keuangan antara mahasiswa dengan pihak institusi perguruan tinggi. Seharusnya transaksi keuangan di perguruan tinggi dapat berhijrah, mengingat keputusan yang telah dikeluarkan MUI dalam bentuk Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah); Lalu adanya pemberlakuan Office Channeling di bank-bank konvensional yang juga memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) seperti BNI, BRI, Bank Permata, dll; Hal terpenting adalah mayoritas mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia adalah Muslim dimana pihak institusi perguruan tinggi bertanggung jawab menyediakan sarana transaksi keuangan syariah mengingat kebanyakan mediator yang digunakan melakukan praktek Ribawi. Kita sebut saja transaksi syariah tersebut adalah Autodebet Syariah
Melalui kebijakan Bank Indonesia mengenai penerapan office channeling pada bank konvensional yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Bank-bank konvensional dapat melayani transaksi Syariah pada kantor cabang mereka. Tentu saja dengan pembukuan yang terpisah dengan konvensional dan dengan sistem on line dengan Unit Usaha Syariah Bank Konvensional tersebut. Sudah banyak bank-bank konvensional yang telah menerapkan office channeling, sehingga bukanlah hal yang mustahil bagi bank konvensional yang telah bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyediakan fasilitas autodebet syariah mengingat hampir seluruh bank yang bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi di Indonesia telah menerapkan office channeling.
Harapan kami, seluruh pihak Institusi Perguruan Tinggi di Indonesia dapat mendukung penerapan autodebet syariah di Perguruan Tinggi Indonesia. Bentuk dukungan dapat berupa pihak Institusi Perguruan Tinggi turut mendesak pihak Bank Konvensional yang telah bekerjasama dengan pihak Institusi Perguruan Tinggi terkait agar pihak Bank menyediakan fasilitas autodebet syariah. Tentu saja hal ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, baik pihak Institusi Perguruan Tinggi, Pihak Bank dan juga Mahasiswa.

Selasa, 09 Juni 2009

Islamic Banking in Sudan

The traditional banking system was inherited from the Anglo-Egyptian condominium (1899-1955). When the National Bank of Egypt opened in Khartoum in 1901, it obtained a privileged position as banker to and for the government, a "semi-official" central bank. Other banks followed, but the National Bank of Egypt and Barclays Bank dominated and stabilized banking in Sudan until after World War II. Post-World War II prosperity created a demand for an increasing number of commercial banks.

Before Sudanese independence, there had been no restrictions on the movement of funds between Egypt and Sudan, and the value of the currency used in Sudan was tied to that of Egypt. This situation was unsatisfactory to an independent Sudan, which established the Sudan Currency Board to replace Egyptian and British money. It was not a central bank because it did not accept deposits, lend money, or provide commercial banks with cash and liquidity. In 1959, the Bank of Sudan was established to succeed the Sudan Currency Board and to take over the Sudanese assets of the National Bank of Egypt. In February 1960, the Bank of Sudan began acting as the central bank of Sudan, issuing currency, assisting the development of banks, providing loans, maintaining financial equilibrium, and advising the government.



In 1996, there were 27 banks in Sudan, of which one, El Nilein Industrial Development Bank, was state-owned. The Bank of Khartoum was privatized at the end of 1995. Banks were nationalized in 1970 but in 1974, foreign banks were allowed to open branches in Sudan.

In December 1990 the government decided to adopt Islamic banking principles. Seven banks in Sudan are based on the principles of Islamic banking that were introduced in September 1984, namely Faisal Islamic Bank of Sudan (FIBS), Islamic Cooperative Development Bank, Tadamun Islamic Bank of Sudan, Sudanese Islamic Bank, Al-Baraka Bank, Islamic Bank of Western Sudan, and Bank of Northern Sudan. In 1999, there were 14 commercial banks in Sudan.

Banks are required to maintain 20% of total deposits as a statutory reserve with the central bank. They must also direct to the agricultural sector 40% of the funds that they have for lending under the new credit ceilings.

The International Monetary Fund reports that in 2001, currency and demand deposits—an aggregate commonly known as M1—were equal to $1.0 billion. In that same year, M2—an aggregate equal to M1 plus savings deposits, small time deposits, and money market mutual funds—was $1.7 billion.

No stock exchange exists in the Sudan.(//www.nationsencyclopedia.com/Africa/Sudan-BANKING-AND-SECURITIES.html)

Kamis, 04 Juni 2009

KENALAN AMA PRODUK JASA BANK SYARIAH YUK?


Pada tulisan kali ini, saya ingin mengetahui apa aja sih sebenernya yang termasuk ke dalam produk jasa bank syariah? Lantas katanya lewat produk inilah bank syariah dapet keuntungannya, di samping dari sumber lain tentunya.
Nah, katanya sejalan dengan UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1, yakni “bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Sedangkan di dalam uu no 21 tahun 2008 “Bank Syariah adalah badan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, menghimpun dana dari masyarakat dalam entuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan bentuk-bentuk Iainnya yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bank, terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Nah loh, panjang – panjang banget yah definisinya. Simpelnya gini aja deh, bank itu lembaga intermediasi (perantara) antara orang yang kelebihan uang dengan orang yang kekurangan uang. Maksudnya gini, bank itu menjadi perantara antara orang yang mau menyimpan uangnya (investasi) lalu bank juga memberikan kepada orang yang kekurangan dana untuk buka usaha, ngembangin usaha atau memiliki barang tertentu, gitu dengan system dan mekanisme tertentu. Jadi, bank itu berusaha untuk memberikan jasa – jasa kepada orang/lembaga yang terlibat dengannya.
Lantas, yang namanya jasa di dalam perbankan itu merupakan kegiatan yang sangat penting digalakkan, karena memiliki pengaruh dalam meningkatkan ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on Equtiy) bank. Filosofinya adalah bank memperoleh tambahan pendapatan dari pelayanan bank, bukannya dari exposure pembiayaan. Dengan demikian tidak akan menambah posisi asset, hanya menambah pendapatan bank di laporan rugi/laba. Karena return-nya naik sementara asset tetap. Maka ROA manjadi naik. Hal inilah yang menarik bagi sebagian besar bank nasional. Kegiatan ini juga disebut sebagai kegiatan fee based income.

KENALAN AMA PRODUK JASA BANK SYARIAH YUK?

Pada tulisan kali ini, saya ingin mengetahui apa aja sih sebenernya yang termasuk ke dalam produk jasa bank syariah? Lantas katanya lewat produk inilah bank syariah dapet keuntungannya, di samping dari sumber lain tentunya.
Nah, katanya sejalan dengan UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1, yakni “bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Sedangkan di dalam uu no 21 tahun 2008 “Bank Syariah adalah badan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, menghimpun dana dari masyarakat dalam entuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan bentuk-bentuk Iainnya yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bank, terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Nah loh, panjang – panjang banget yah definisinya. Simpelnya gini aja deh, bank itu lembaga intermediasi (perantara) antara orang yang kelebihan uang dengan orang yang kekurangan uang. Maksudnya gini, bank itu menjadi perantara antara orang yang mau menyimpan uangnya (investasi) lalu bank juga memberikan kepada orang yang kekurangan dana untuk buka usaha, ngembangin usaha atau memiliki barang tertentu, gitu dengan system dan mekanisme tertentu. Jadi, bank itu berusaha untuk memberikan jasa – jasa kepada orang/lembaga yang terlibat dengannya.
Lantas, yang namanya jasa di dalam perbankan itu merupakan kegiatan yang sangat penting digalakkan, karena memiliki pengaruh dalam meningkatkan ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on Equtiy) bank. Filosofinya adalah bank memperoleh tambahan pendapatan dari pelayanan bank, bukannya dari exposure pembiayaan. Dengan demikian tidak akan menambah posisi asset, hanya menambah pendapatan bank di laporan rugi/laba. Karena return-nya naik sementara asset tetap. Maka ROA manjadi naik. Hal inilah yang menarik bagi sebagian besar bank nasional. Kegiatan ini juga disebut sebagai kegiatan fee based income.

ISLAM DAN PERBANKAN SYARIAH

Islam adalah suatu pandangan atau cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, maka tidak ada satupun aspek kehidupan manusia yang terlapas dari ajaran islam, termasuk aspek ekonomi. Lalu, bagaimanakah dengan perbankan? Apakah islam juga mengatur tetang lembaga keuangan ini? Bukankah di zaman Nabi Muhammad Saw. Dulu belum ada bank?
Di dalam ushul fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Yang berarti “sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan”. Mencari nafkah, yakni melakukan kegiatan ekonomi adalah wajib. Dan karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanaya lembaga perbankan, lembaga perbankan ini pun wajib untuk diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara perbankan dengan islam menjadi jelas.
Di samping itu, karena masalah ekonomi/perbankan ini termasuk ke dalam bab muamalah, maka nabi muhammad saw tentunya tidak memberikan aturan – aturan yang rinci mengenai masalah ini. Bukankah nabi muhammad saw. Sendiri menyatakan bahwa
أنتم اعلم بأموردنياكم
Yang berarti “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”. Al-qur’an dan sunnah hanya memberikan prinsip – prinsip dan filosofi dasar, dan menegaskan larangan – larangan yang harus dijauhi. Dengan demikian, yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi hal – hal yang dilarang oleh islam. Selain itu, semuanya diperbolehkan dan kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas sebanyak mungkin.