Pada tulisan kali ini, saya ingin mengetahui apa aja sih sebenernya yang termasuk ke dalam produk jasa bank syariah? Lantas katanya lewat produk inilah bank syariah dapet keuntungannya, di samping dari sumber lain tentunya.
Nah, katanya sejalan dengan UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1, yakni “bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Sedangkan di dalam uu no 21 tahun 2008 “Bank Syariah adalah badan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, menghimpun dana dari masyarakat dalam entuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan bentuk-bentuk Iainnya yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bank, terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Nah loh, panjang – panjang banget yah definisinya. Simpelnya gini aja deh, bank itu lembaga intermediasi (perantara) antara orang yang kelebihan uang dengan orang yang kekurangan uang. Maksudnya gini, bank itu menjadi perantara antara orang yang mau menyimpan uangnya (investasi) lalu bank juga memberikan kepada orang yang kekurangan dana untuk buka usaha, ngembangin usaha atau memiliki barang tertentu, gitu dengan system dan mekanisme tertentu. Jadi, bank itu berusaha untuk memberikan jasa – jasa kepada orang/lembaga yang terlibat dengannya.
Lantas, yang namanya jasa di dalam perbankan itu merupakan kegiatan yang sangat penting digalakkan, karena memiliki pengaruh dalam meningkatkan ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on Equtiy) bank. Filosofinya adalah bank memperoleh tambahan pendapatan dari pelayanan bank, bukannya dari exposure pembiayaan. Dengan demikian tidak akan menambah posisi asset, hanya menambah pendapatan bank di laporan rugi/laba. Karena return-nya naik sementara asset tetap. Maka ROA manjadi naik. Hal inilah yang menarik bagi sebagian besar bank nasional. Kegiatan ini juga disebut sebagai kegiatan fee based income.
Nah, katanya sejalan dengan UU no.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1, yakni “bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Sedangkan di dalam uu no 21 tahun 2008 “Bank Syariah adalah badan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, menghimpun dana dari masyarakat dalam entuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan bentuk-bentuk Iainnya yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bank, terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Nah loh, panjang – panjang banget yah definisinya. Simpelnya gini aja deh, bank itu lembaga intermediasi (perantara) antara orang yang kelebihan uang dengan orang yang kekurangan uang. Maksudnya gini, bank itu menjadi perantara antara orang yang mau menyimpan uangnya (investasi) lalu bank juga memberikan kepada orang yang kekurangan dana untuk buka usaha, ngembangin usaha atau memiliki barang tertentu, gitu dengan system dan mekanisme tertentu. Jadi, bank itu berusaha untuk memberikan jasa – jasa kepada orang/lembaga yang terlibat dengannya.
Lantas, yang namanya jasa di dalam perbankan itu merupakan kegiatan yang sangat penting digalakkan, karena memiliki pengaruh dalam meningkatkan ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on Equtiy) bank. Filosofinya adalah bank memperoleh tambahan pendapatan dari pelayanan bank, bukannya dari exposure pembiayaan. Dengan demikian tidak akan menambah posisi asset, hanya menambah pendapatan bank di laporan rugi/laba. Karena return-nya naik sementara asset tetap. Maka ROA manjadi naik. Hal inilah yang menarik bagi sebagian besar bank nasional. Kegiatan ini juga disebut sebagai kegiatan fee based income.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar