Hampir seluruh perguruan tinggi di Indonesia melakukan kerjasama dengan bank konvensional yang menjadikan bank tersebut mediator transaksi keuangan antara mahasiswa dengan pihak institusi perguruan tinggi. Seharusnya transaksi keuangan di perguruan tinggi dapat berhijrah, mengingat keputusan yang telah dikeluarkan MUI dalam bentuk Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah); Lalu adanya pemberlakuan Office Channeling di bank-bank konvensional yang juga memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) seperti BNI, BRI, Bank Permata, dll; Hal terpenting adalah mayoritas mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia adalah Muslim dimana pihak institusi perguruan tinggi bertanggung jawab menyediakan sarana transaksi keuangan syariah mengingat kebanyakan mediator yang digunakan melakukan praktek Ribawi. Kita sebut saja transaksi syariah tersebut adalah Autodebet Syariah
Melalui kebijakan Bank Indonesia mengenai penerapan office channeling pada bank konvensional yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Bank-bank konvensional dapat melayani transaksi Syariah pada kantor cabang mereka. Tentu saja dengan pembukuan yang terpisah dengan konvensional dan dengan sistem on line dengan Unit Usaha Syariah Bank Konvensional tersebut. Sudah banyak bank-bank konvensional yang telah menerapkan office channeling, sehingga bukanlah hal yang mustahil bagi bank konvensional yang telah bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyediakan fasilitas autodebet syariah mengingat hampir seluruh bank yang bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi di Indonesia telah menerapkan office channeling.
Harapan kami, seluruh pihak Institusi Perguruan Tinggi di Indonesia dapat mendukung penerapan autodebet syariah di Perguruan Tinggi Indonesia. Bentuk dukungan dapat berupa pihak Institusi Perguruan Tinggi turut mendesak pihak Bank Konvensional yang telah bekerjasama dengan pihak Institusi Perguruan Tinggi terkait agar pihak Bank menyediakan fasilitas autodebet syariah. Tentu saja hal ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, baik pihak Institusi Perguruan Tinggi, Pihak Bank dan juga Mahasiswa.
Melalui kebijakan Bank Indonesia mengenai penerapan office channeling pada bank konvensional yang telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), Bank-bank konvensional dapat melayani transaksi Syariah pada kantor cabang mereka. Tentu saja dengan pembukuan yang terpisah dengan konvensional dan dengan sistem on line dengan Unit Usaha Syariah Bank Konvensional tersebut. Sudah banyak bank-bank konvensional yang telah menerapkan office channeling, sehingga bukanlah hal yang mustahil bagi bank konvensional yang telah bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyediakan fasilitas autodebet syariah mengingat hampir seluruh bank yang bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi di Indonesia telah menerapkan office channeling.
Harapan kami, seluruh pihak Institusi Perguruan Tinggi di Indonesia dapat mendukung penerapan autodebet syariah di Perguruan Tinggi Indonesia. Bentuk dukungan dapat berupa pihak Institusi Perguruan Tinggi turut mendesak pihak Bank Konvensional yang telah bekerjasama dengan pihak Institusi Perguruan Tinggi terkait agar pihak Bank menyediakan fasilitas autodebet syariah. Tentu saja hal ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, baik pihak Institusi Perguruan Tinggi, Pihak Bank dan juga Mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar