Kamis, 04 Juni 2009

ISLAM DAN PERBANKAN SYARIAH

Islam adalah suatu pandangan atau cara hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, maka tidak ada satupun aspek kehidupan manusia yang terlapas dari ajaran islam, termasuk aspek ekonomi. Lalu, bagaimanakah dengan perbankan? Apakah islam juga mengatur tetang lembaga keuangan ini? Bukankah di zaman Nabi Muhammad Saw. Dulu belum ada bank?
Di dalam ushul fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Yang berarti “sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan”. Mencari nafkah, yakni melakukan kegiatan ekonomi adalah wajib. Dan karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanaya lembaga perbankan, lembaga perbankan ini pun wajib untuk diadakan. Dengan demikian, maka kaitan antara perbankan dengan islam menjadi jelas.
Di samping itu, karena masalah ekonomi/perbankan ini termasuk ke dalam bab muamalah, maka nabi muhammad saw tentunya tidak memberikan aturan – aturan yang rinci mengenai masalah ini. Bukankah nabi muhammad saw. Sendiri menyatakan bahwa
أنتم اعلم بأموردنياكم
Yang berarti “Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”. Al-qur’an dan sunnah hanya memberikan prinsip – prinsip dan filosofi dasar, dan menegaskan larangan – larangan yang harus dijauhi. Dengan demikian, yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi hal – hal yang dilarang oleh islam. Selain itu, semuanya diperbolehkan dan kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas sebanyak mungkin.

Tidak ada komentar: